Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Normalisasi Kali, Alasan Ahok Beri Uang Kerahiman Warga Lahan Ilegal

Kompas.com - 30/10/2014, 17:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan warga yang sudah menetap puluhan tahun di lahan negara diberi uang ganti rugi kerahiman (kompensasi) sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan itu berlaku bagi warga yang memiliki sertifikat lahan di sana.

"Kalau enggak ada sertifikat ya (uang kerahiman) nilainya 80 persen dari NJOP," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (30/10/2014). [Baca: DKI Melunak soal Uang Kerahiman, Ini Kata Ahok]

Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian menjelaskan alasannya mengubah kebijakan ini. Padahal sebelumnya dia adalah pihak yang paling menentang adanya uang kerahiman.

Basuki menjelaskan, langkah ini diambilnya daripada harus mengikuti proses panjang di pengadilan. Selain itu, ia juga berharap cara ini memudahkan DKI dalam membebaskan lahan normalisasi kali. Sehingga dapat meminimalisir banjir Ibu Kota.

"Kayak di Ciliwung itu kan banyak sekali rumah orang yang ditinggal sekian puluh tahun dan ada yang punya sertifikat di atas lahan inspeksi. Padahal saya pernah bilang kalau warga di atas lahan inspeksi, saya enggak mau ganti (kerahiman) kan, masak ke pengadilan usut dari mana dia dapat sertifikat, ya sudah kami ganti (kerahiman) deh," kata Basuki berdalih.

Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki.

Nilai kerahimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah.

Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kebijakan Basuki ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Basuki menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara. [Baca: Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman]

Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun keputusan yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman, terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com