"Tetap ada, tetapi saya belum tahu sampai kapan. Yang jelas, tetap harus lakukan wajib lapor itu," kata Irfan.
Namun, MA mengaku belum tahu apakah wajib lapor itu diteruskan atau tidak. "Awalnya setiap Senin dan Kamis wajib lapor. Namun, saya belum tahu, soalnya tadi polisi (penyidik yang mengantar MA) bilang tidak usah," kata MA kepada Kompas.com di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Irfan pun enggan berbicara soal kelanjutan proses hukum bagi MA. Meskipun demikian, ia menghormati penangguhan penahanan itu dan tetap mendampingi MA dalam menjalani proses hukum nantinya. Ia menambahkan, MA dan keluarganya bersyukur karena penghina Jokowi itu bisa pulang.
Arsad pun sempat mengatakan kepada Kompas.com bahwa penyidik kepolisian berjanji memberi dia ponsel. "Bilang tadi mau dikasih handphone, dianterin polisi. Nanti (ponsel) buat kontakan sama polisi," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.