Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Bisa Laporkan Perokok Sembarangan

Kompas.com - 05/11/2014, 17:54 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga kini bisa melaporkan orang-orang yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok lewat akun Twitter @No_rokok dan akun Facebook AKTAR (Aliansi Konsumen Tanpa Asap Rokok). Gerakan ini dipelopori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Motonya adalah "Nyok Lapor".

Cara mengadukannya dengan turut menyertakan keterangan di mana pelanggaran terjadi, lokasi terjadinya pelanggaran, waktunya berupa jam dan tanggal, lalu tweet atau beri komen di akun untuk "Nyok Lapor".

"Lebih bagus lagi ada fotonya sehingga bisa dijadikan bukti," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Setelah masyarakat mengirimkan pengaduan, YLKI akan meneruskannya ke pihak yang berwenang. Tulus mencontohkan, kalau pelanggaran kawasan merokok dilakukan di mal, maka laporan akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, kalau pelanggaran terjadi di angkutan umum, berarti masuk ke ranah Dinas Perhubungan.

YLKI bersama badan-badan terkait itu nantinya akan membuat rekomendasi sanksi bagi perokok dan mengevaluasi pelaksanaan larangan merokok ini. Juga melalui program "Nyok Lapor", masyarakat diundang turut aktif melaporkan pelanggaran, bukan didiamkan begitu saja.

"Pelanggaran yang tinggi karena publik mendiamkan sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus.

Program ini, kata Tulus, bukan berarti melarang perokok untuk merokok. Ia berharap para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Perokok diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merugikan orang lain.

Tulus menambahkan, peraturan yang mengatur tentang larangan merokok sudah ada sejak 2005 di DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini perokok seakan tidak menggubris sama sekali larangan merokok tersebut. Peraturan yang mengatur larangan merokok ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun area yang dilarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com