Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hafitd dan Assyifa Berjuang Lepas dari Hukuman Seumur Hidup

Kompas.com - 11/11/2014, 09:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan melakukan pembelaan untuk menanggapi tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

"Iya kita akan ajukan pleidoi," ujar pengacara Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Hendrayanto menganggap tuntutan jaksa minggu lalu terlalu percaya diri. Dia juga tidak melihat unsur perencanaan dalam kronologi pembunuhan tersebut.

Maka dari itu, menurut dia, dakwaan primer soal pembunuhan berencana seharusnya gugur. Oleh karena itu, Hafitd dan Assyifa pun tidak seharusnya dituntut seumur hidup.

Hari ini, Hafitd dan Assyifa akan melakukan pembelaan kembali agar bisa menjadi lepas dari hukuman seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Absoro, pada minggu lalu, juga mengatakan bahwa pembelaan boleh dilakukan langsung oleh Hafitd dan Assyifa sendiri.

Sebelum sidang pleidoi ini, Hafitd dan Assyifa juga pernah diberi kesempatan dua kali untuk menceritakan langsung kronologi pembunuhan berdasarkan versi mereka, yaitu saat sidang keterangan saksi dan sidang keterangan terdakwa.

Pada sidang keterangan saksi, Hafitd dan Assyifa menjadi saksi bagi satu sama lain. Pada sidang keterangan terdakwa, Hafitd dan Assyifa menceritakan ulang kronologi pembunuhan. Dalam sidang tersebut, tak jarang terselip unsur-unsur pembelaan terhadap diri mereka masing-masing.

Namun, sidang hari ini berbeda. Kedua terdakwa diberi kesempatan khusus untuk melakukan pembelaan yang mungkin akan meringankan hukuman mereka ketika vonis nanti.

Sebelumnya, terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Hafitd dan Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa. Dalam tuntutan yang dibacakan, Toton mengungkapkan alasan terbuktinya Hafitd dan Assyifa dalam dakwaan primernya, yaitu pembunuhan berencana.

Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com