"Selasa depan vonis Dwiki. Kita tidak berani berharap tinggi daripada nanti kecewa," kata Arif kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).
Arif mengaku kecewa dengan vonis yang diketukkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa SMAN 3 lain sebelum Dwiki Hendra Saputra (18). Atas kekecewaan saat itu, upaya banding pun dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.
Namun, itu tidak mengubah semuanya. Justru, kata dia, hakim tetap memvonis sama kepada terdakwa, yakni vonis bebas bersyarat.
Arif berpendapat pembelaan yang disampaikan pengacara Dwiki pun tidak berbeda dengan pembelaan terhadap terdakwa-terdakwa lainnya. Menyebutnya seperti "copy paste", Arif menduga Dwiki juga bakal seperti terdakwa lainnya, divonis bebas bersyarat.
"Kalau vonis, percuma kita tidak setuju tapi tidak bisa apa-apa. Banding seperti kemarin sudah. Kita mau teriak-teriak juga percuma. Mau nangis juga percuma," tutur Arif
Ibu Arfiand, Diana, berkeyakinan para terdakwa menganiaya anak sulungnya itu meskipun mereka berkeras menyatakan tidak bersalah. Baik Arif maupun Diana kini pasrah dengan putusan pengadilan terhadap Dwiki.
"Kemarin saja Dwiki boleh ikut UTS di SMA 3. Ngapain bisa UTS? Lihat dari pengalaman sebelumnya, ya, mungkin saja sama," ucap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.