Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Angkutan Umum di Jakarta Belum Diremajakan

Kompas.com - 12/11/2014, 15:22 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTK-J) Gemilang Tarigan menyayangkan masih banyak angkutan umum yang dinilai tidak laik untuk beroperasi dan belum dilakukan peremajaan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tertera ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.

"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi tujuh tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata Gemilang dalam acara diskusi bertajuk "Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Gemilang menambahkan bahwa peremajaan angkutan umum yang dilakukan secara tepat waktu akan banyak manfaatnya. Selain memaksimalkan potensi kendaraan tersebut, juga dapat membantu menekan tingkat pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar.

Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperkirakan turun. Adapun sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan peremajaan ada empat macam.

Pilihan pertama, pelat nomor angkutan umum yang tadinya kuning jadi dihitamkan, dengan kata lain masih dapat dipakai di Jakarta. Kemudian bisa tetap dengan pelat kuning, tetapi dimutasi ke luar daerah.

Lalu angkutan diolah menjadi besi, dan bisa melakukan repowering atau ganti mesin atau rekondisi.

Dinas Perhubungan telah memberi waktu setahun bagi pemilik atau operator angkutan umum untuk meremajakan kendaraannya. Satu tahun itu terhitung sejak perda berlaku, yakni April 2014 lalu.

"Pemilik kendaraan bermotor umum yang melampaui batas masa pakai wajib melakukan peremajaan paling lama 12 bulan terhitung sejak perda mulai berlaku. Tetapi, selama kondisi kendaraan masih laik, diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto.

Perda ini lebih ketat dibandingkan dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.

Untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan antarkota dalam provinsi (AKDP), usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan perkotaan hanya diizinkan selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com