Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, tertera ketentuan yang menyebutkan bahwa masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dalam kurun waktu tertentu.
"Kendaraan seperti bus besar, bus sedang, dan bus kecil maupun angkutan barang masa pakainya 10 tahun. Untuk taksi tujuh tahun. Data dari Dinas Perhubungan DKI saat ini 65 persen jumlah kendaraan di Jakarta telah berusia lebih dari 10 tahun dan harus segera diremajakan," kata Gemilang dalam acara diskusi bertajuk "Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum" di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Gemilang menambahkan bahwa peremajaan angkutan umum yang dilakukan secara tepat waktu akan banyak manfaatnya. Selain memaksimalkan potensi kendaraan tersebut, juga dapat membantu menekan tingkat pencemaran udara akibat pembakaran bahan bakar.
Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperkirakan turun. Adapun sanksi bagi angkutan umum yang tidak melakukan peremajaan ada empat macam.
Pilihan pertama, pelat nomor angkutan umum yang tadinya kuning jadi dihitamkan, dengan kata lain masih dapat dipakai di Jakarta. Kemudian bisa tetap dengan pelat kuning, tetapi dimutasi ke luar daerah.
Lalu angkutan diolah menjadi besi, dan bisa melakukan repowering atau ganti mesin atau rekondisi.
Dinas Perhubungan telah memberi waktu setahun bagi pemilik atau operator angkutan umum untuk meremajakan kendaraannya. Satu tahun itu terhitung sejak perda berlaku, yakni April 2014 lalu.
"Pemilik kendaraan bermotor umum yang melampaui batas masa pakai wajib melakukan peremajaan paling lama 12 bulan terhitung sejak perda mulai berlaku. Tetapi, selama kondisi kendaraan masih laik, diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristianto.
Perda ini lebih ketat dibandingkan dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor dalam Trayek.
Untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), antarkota antarprovinsi (AKAP), dan antarkota dalam provinsi (AKDP), usia kendaraan dibatasi hingga 25 tahun. Sedangkan untuk angkutan perkotaan hanya diizinkan selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.