Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjebak Demo Buruh di Tol, Terdakwa Kasus Panti Asuhan Samuel Batal Divonis

Kompas.com - 25/11/2014, 15:30 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Samuel Watulingas (50), pemilik Panti Asuhan Samuel, kembali batal menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/11/2014). Samuel beserta tahanan lainnya diketahui terhambat di depan gerbang pintu tol Bitung akibat demo buruh yang telah berlangsung sejak tadi pagi. [Baca: Buruh Blokade Jalan Raya Tangerang Menuju Serang]

"Fixed batal, sidangnya ditunda sampai 2 Desember," ujar salah satu dari tim kuasa hukum Samuel, Cornellius Kopong, kepada Kompas.com.

Sidang pembacaan putusan untuk Samuel seharusnya dilaksanakan pada Selasa (18/11/2014) lalu. Samuel sendiri telah berada di pengadilan. Namun, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang dikarenakan berkas belum lengkap. [Baca: Usai Dengar Kesaksian Anak Asuhnya, Samuel Tertawa]

Selain kasus Panti Asuhan Samuel, sidang pidana lainnya juga tidak bisa dilaksanakan karena tahanan berada satu mobil dengan Samuel, yang tidak bisa menembus barisan buruh.

Demo ini dilakukan oleh sekitar 30 aliansi buruh dan serikat pekerja Tangerang Raya untuk menuntut revisi dari upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang sebelumnya telah ditetapkan.

Untuk diketahui, kasus Samuel ini bermula saat tujuh anak asuhnya kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan oleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan, yaitu Samuel dan istrinya, Yuni Winata (47).

Menurut pengakuan H, salah seorang anak di Panti Asuhan Samuel yang berhasil lolos, ia diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit. Saat itu, Samuel sendiri membantah semua pernyataan yang dilontarkan dari anak asuhnya tentang penyiksaan tersebut.

Namun, lambat laun polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan Samuel melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Salah satunya tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Samuel didakwa Pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi Pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sosialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sosial. [Baca: Pemilik Panti Asuhan Samuel Didakwa Empat Pasal oleh Jaksa]

Bunyi Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Sementara Pasal 81 sama dengan Pasal 80. Kemudian, Pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com