"Keterangannya tidak punya nilai jadi saksi, tetapi bisa jadi alat bukti lain. Misalnya (jadi) alat bukti petunjuk apabila keterangannya sesusai dengan alat bukti lain," ujar Chairul di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Dirinya melanjutkan, kesaksian anak tersebut pun perlu didampingi ahli. Pertanyaan yang diberikan, katanya, tidak boleh bersifat mengarahkan.
"Jadi tidak bisa berdiri sendiri," ujar Chairul.
Chairul mengaku, dalam sidang yang digelar tertutup itu, majelis hakim bertanya apakah keterangan ibu korban bisa dijadikan alat bukti.
"Bisa dalam hal yang menjadi terdakwa adalah anak," ujar Chairul. Namun, menurut dia, hal itu tetap ditentukan oleh putusan majelis hakim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan