Ketua Majelis Hakim Absoro memiliki alasan sendiri mengapa memberikan hukuman itu. "Pertimbangannya karena usia mereka masih muda ya. Masih ada waktu untuk memperbaiki diri," ujar Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Hukuman selama 20 tahun, kata Absoro, adalah waktu yang cukup bagi Hafitd dan Assyifa untuk memperbaiki diri. "Karena hukuman itu bukan pembalasan. Setelah dia keluar, siapa tahu bisa lebih baik lagi. Cuma 20 tahun. Masa mau dipenjara selamanya," ujar Absoro.
Namun, Absoro mempersilakan jaksa dan kedua tim pengacara terpidana untuk mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan ini. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan itu.
Sebelumnya, dua terpidana pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.