Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Memarkirkan Mobil Sri di Bandara, JAH Menukar Uang Dollar AS

Kompas.com - 10/12/2014, 17:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Ketika sampai di area parkir Terminal 2 D1 Bandara Soekarno-Hatta, Jean Alter Huliselan (31) atau JAH tidak langsung meninggalkan mobil Honda Freed B 136 SRI milik Sri Wahyuni (42), perempuan yang ia bunuh. Dalam mobil terdapat Sri yang sudah menjadi mayat.

JAH diketahui sempat pergi ke tempat penukaran mata uang asing untuk menukar dollar AS miliknya yang kemudian dibelanjakan tiket pesawat.

"Habis tukar uang dollar-nya, tersangka kembali lagi ke mobil buat ambil koper dan bekalnya ke Nabire," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Polisi Azhari Kurniawan, Rabu (10/12/2014). [Baca: Setelah Mencekik, JAH Periksa Denyut Nadi Sri]

Azhari menambahkan, sebelum sampai di Bandara Soekarno-Hatta, JAH sempat singgah sejenak di rumah kos miliknya yang berada kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk berganti pakaian. Pakaian kemeja itu terkena darah dari batuk Sri saat sebelum dicekik oleh JAH di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan.

Terkait uang dollar AS yang ditukar JAH, polisi masih mendalami apakah itu milik JAH atau uang Sri. Meski demikian, saat ditanya oleh pewarta saat rekonstruksi dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, JAH mengaku uang tersebut adalah miliknya. "Dollar itu menurut tersangka duitnya dia yang dia simpan. Bukan duitnya korban," kata Azhari.

Barang bukti lainnya yang sempat ikut dibawa JAH ke Denpasar, Bali, sampai ke Makassar dan Nabire, sudah dikumpulkan oleh polisi. Beberapa jenis dari barang-barang tersebut adalah handphone milik Sri dan JAH serta sebuah liontin yang diduga milik Sri.

JAH dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Khusus untuk pasal 365 KUHP, kata Azhari, masih dipersiapkan sembari menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Apabila JAH terbukti mencuri barang-barang Sri, maka dapat dikenakan pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com