Pada usia mereka yang masih tergolong belia, terjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Mendekam di balik jeruji bakal menjadi keseharian mereka selama 20 tahun ke depan ketika rekan-rekan sebaya mereka justru menapak kehidupan mapan.
Vonis mereka ditentukan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim terdiri dari Absoro (ketua), Diah Siti Basariah (anggota), dan Suko Priyo Widodo (anggota).
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Toton Rasyid dan Aji Susanto, menuntut mereka hukuman seumur hidup.
Seusai mendengar vonis tersebut, Assyifah yang mengenakan kerudung berwarna biru tua dihampiri ibunya. Berpelukan, tangis keduanya pecah.
Mahasiswi semester II Kalbis Institute itu tertunduk sambil dipapah ibunya keluar dari ruangan sidang. Tak berapa lama, Assyifah terkulai pingsan.
Setelah vonis Assyifah, majelis hakim membacakan vonis untuk Hafitd.
Sejoli itu membunuh Ade Sara dengan motif cemburu dan sakit hati. Assyifah cemburu karena Hafitd masih sering menghubungi Sara, mantan pacarnya. Sementara itu, Hafitd sakit hati karena diputuskan oleh Sara dengan alasan perbedaan agama. Ia geram karena seusai putus, Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.
Berbeda dengan Assyifah, Hafitd yang membunuh Ade Sara karena sakit hati terlihat lebih tenang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi sidang dan memeluk ibunya yang menangis tersedu-sedu. Ia justru menenangkan ibunya yang terkejut dengan putusan hakim.
”Saya ingin berbuat lebih baik di penjara. Saya bersalah dan tahu apa risikonya. Doakan saja,” ucap Hafitd tegar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.