Orangtua Ade Sara, Suroto (41) dan Elizabeth (40), kecewa dengan vonis hakim. Mereka terduduk lemas di depan ruangan sidang seusai vonis dibacakan. Elizabeth yang memakai blus hitam terlihat murung dan enggan berkomentar.
Suroto berharap, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa: penjara seumur hidup.
”Kalau sampai mereka mengajukan banding, artinya mereka tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Suroto.
Sebenarnya, Suroto sudah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. Kini, ia tak bisa lagi melihat mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, itu mewujudkan cita-citanya. Ia juga tidak bisa merayakan Natal bersama-sama. Terakhir, mereka merayakan Natal tahun lalu di Surabaya.
”Saya percaya Sara masih ada di tempat lain dan suatu saat kami akan bertemu kembali,” ujar Suroto.
Ajukan banding
Menurut rencana, Suroto akan mengajukan banding. Ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan kepada pelaku pembunuhan anaknya tersebut.
Psikolog sosial dari Universitas Tarumanagara, Bonar Hutapea, menduga, motif pembunuhan yang dilakukan sejoli itu karena tak mampu mengendalikan impulsivitas.
Impulsivitas adalah reaksi cepat yang diikuti emosi dan kemarahan. Akibatnya, keduanya melakukan tindakan sadis dan tidak memperhitungkan dampak ke depan.
Anak-anak dalam transisi usia remaja akhir menuju dewasa awal membutuhkan kecerdasan emosi untuk mengelola perasaannya saat mengalami masalah berat dalam hidupnya. Kecerdasan emosi itu salah satunya dipengaruhi oleh pola asuh orangtua. (Dian Dewi Purnamasari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.