"Bayangkan, dengan Rp 250.000, orang sudah bisa beli motor," ujar dia, di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/12/2014).
Prasetyo menilai, meskipun populasi sepeda motor besar, tak ada keuntungan apa pun yang diperoleh oleh Pemerintah Provinsi DKI, terutama sepeda motor yang dari kota-kota penyangga.
Sebab, pajak yang dibayarkan oleh para warga pengguna sepeda motor yang berasal dari kota-kota penyangga kebanyakan masuk ke kas pendapatan asli daerahnya masing-masing.
"Pelatnya saja yang B. Mereka tiap hari masuk ke Jakarta, tetapi pajaknya tidak masuk ke PAD Jakarta. Masuknya ya ke PAD Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor," ujar Prasetyo.
Atas dasar itulah, Prasetyo mendukung peraturan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang rencananya akan mulai diterapkan pada 17 Desember mendatang. Prasetyo bahkan menyarankan agar pelaksanaan peraturan tersebut dibarengi dengan pelaksanaan Operasi Zebra tanpa batas waktu.
"Operasi Zebra harusnya dilakukan sepanjang waktu. Tidak cuma 1-2 minggu saja supaya warga tertib. Nanti Gubernur bisa koordinasi dengan Polda Metro Jaya," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku pada 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor, akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta Koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.