Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI Jawab Kemarahan Ahok

Kompas.com - 13/12/2014, 18:50 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengatakan, pencabutan trayek angkutan umum tidak bisa dilakukan secara langsung. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prosedur pencabutan trayek angkutan umum harus dilakukan melalui tiga kali teguran.

Hal itu disampaikan oleh Akbar menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menilai jajaran Dishub DKI tak becus dalam menindak angkutan yang sering ngetem di sembarang tempat.

"Setelah diberikan tiga kali surat peringatan, baru dicabut trayeknya. Kalau setelah trayeknya dicabut tapi masih nekat jalan, langsung dikandangkan. Itu yang diatur oleh undang-undang," kata Akbar seusai acara Teras Kita dengan tema "Sistem Transportasi Perkotaan", di Gedung Joang, Sabtu (13/12/2014).

Menurut Akbar, sejauh ini, jajarannya cukup aktif dalam menertibkan angkutan yang sering ngetem sembarangan karena telah banyak angkutan yang mendapat surat peringatan. Sementara itu, mengenai pembatasan kuota jumlah taksi, Akbar mengatakan bahwa ke depannya peraturan tersebut akan segera dicabut.

"Jadi, kita akan cabut dan bebaskan setiap taksi kalau mau menambah jumlah unitnya," ucap Akbar.

Sebelumnya, Ahok mengungkapkan kekesalannya terhadap jajaran di Dishub yang dinilainya tidak berani menindak bus-bus kota yang ngetem sembarangan. Selain masalah bus kota yang ngetem di sembarang tempat, Ahok juga menyoroti tidak diberikannya izin penambahan unit ke beberapa perusahaan taksi dengan alasan kuota yang diberikan telah penuh.

Menurut Ahok, tidak seharusnya Dishub membatasi kuota jumlah taksi karena sampai saat ini banyak perusahaan taksi yang masih memiliki kuota, tetapi tak mampu untuk memenuhi kuota miliknya itu.

"Yang kuotanya sudah penuh tidak dikasih izin, yang kuotanya masih ada enggak mampu nambah. Akhirnya muncul perusahaan baru, Pusaka (Blue Bird Group), bukanya di Tangerang, Bekasi," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com