Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa JIS, Zainal dan Agun, Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Kompas.com - 22/12/2014, 16:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim yang memimpin sidang vonis para pekerja Jakarta International School (JIS) menjatuhkan hukuman delapan tahun plus denda Rp 100 juta terhadap empat terdakwa pekerja JIS. Hanya terdakwa perempuan JIS, Afrisca yang divonis 7 tahun namun dengan denda yang sama. Dua terdakwa terakhir JIS, yakni Zainal dan Agun juga dijatuhi vonis 8 tahun plus denda Rp 100 juta.

Dengan demikian vonis yang diterima keduanya sama dengan terdakwa Virgiawan dan Syahrial. Hakim Ketua Usman yang memimpin sidang dengan terdakwa Zainal menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak.

"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pengurungan 3 bulan," ujar Usman, di ruang persidangan, Senin (22/12/2014) sore.

Salah satu pengacara yang mendampingi Zainal menuju ruang tahanan menyatakan akan banding dengan putusan hakim. "Kita lakukan upaya hukum, kita yakin zainal buka pelakunya. Kita lakukan banding," tuturnya.

Handri Hanik Effendi, hakim ketua yang memimpin sidang dengan terdakwa Agun juga menjatuhkan vonis yang sama. Agun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan bersama-sama mencabuli anak. Usai persidangannya, Agun bersikukuh dan membantah.

"Kecewa, sangat kecewa. Enggak pernah ngelakuin. Saya dikorbanin. Saya jadi banding," ujar Agun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com