Salah seorang warga pengguna sepeda motor, Bintang (28), menilai bahwa di kedua kawasan tersebut belum terdapat angkutan umum yang laik. Oleh karena itu, ia menganggap tak pantas apabila peraturan pelarangan sepeda motor diberlakukan di keempat ruas jalan tersebut.
"Kalau di Sudirman masih enggak apa-apa (pelarangan motor diterapkan), kita terima. Nah, kalau di Kemayoran sama Tebet, di situ kan enggak ada transjakarta. Pilihannya cuma angkot. Kalau naik taksi, mahal," ujar warga yang tinggal di Matraman, Jakarta Timur, ini, Selasa (6/1/2015).
Warga lain pengguna sepeda motor, Lukman (26), menilai, rencana perluasan area pelarangan sepeda motor terlalu tergesa-gesa karena tidak dibarengi dengan pembenahan angkutan umum.
"Angkutan umumnya belum laik, gimana orang mau naik angkutan umum. Sebaiknya pemerintah benahi aja dulu angkutan umumnya, diperbanyak. Baru deh itu (pelarangan sepeda motor) diberlakukan," ucap warga yang tinggal di Petukangan, Jakarta Selatan, itu.
Pelarangan sepeda motor yang saat ini diberlakukan di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat rencananya akan diperluas ke wilayah lain. Perluasan jalur itu akan dilakukan dalam uji coba tahap II hingga IV.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budianto mengatakan, jalan-jalan yang akan dikenai peraturan pelarangan sepeda motor antara lain Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista, Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Menurut Restu, perluasan penerapan peraturan tersebut dilatarbelakangi penerapan peraturan yang sama di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat yang dinilai sukses menekan kemacetan di jalan. Namun, kata dia, perluasan baru akan diberlakukan setelah evaluasi pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Evaluasi rencananya akan dilakukan satu bulan setelah program terlaksana, tepatnya pada 17 Januari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.