Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nur Mahmudi dan Keluarga Pergi ke Amerika Dipertanyakan

Kompas.com - 21/01/2015, 08:56 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail beserta isteri dan dua anaknya ke Amerika Serikat, sejak sepekan lalu, dipertanyakan oleh anggota DPRD Kota Depok Bernhard Simorangkir.

Menurut Bernhdard, kepergian Wali Kota Depok ke Negeri Paman Sam baik dengan alasan dinas atau individual dianggap tidak pada waktu yang tepat. Sebab, saat ini, kata Bernhard, tengah berlangsung musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kota di 63 kelurahan dan 11 kecamatan di Depok.

Musrenbang, katanya, sangat penting karena akan membahas arah pembangunan Kota Depok dalam tahun 2015.

"Jadi musrenbang idealnya dihadiri kepala daerah untuk diparipurnakan di DPRD. Karena ini merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota yang harus dijalankan sesuai kontrak, dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja" kata Bernhard, Selasa (20/1/2015).

Menurut dia, Wali Kota tidak bisa seenaknya ke luar negeri dengan alasan apapun. Sebab, dia memegang kekuasaan daerah dan terikat kontrak dengan jabatan yang harus dijalankan.

"Karenanya apa yang dilakukan Wali Kota sangat tidak tepat dan tidak bijak," katanya.

Atas hal ini, kata Bernhard, sangat wajar jika pihaknya menduga ada anggaran daerah yang digunakan dalam kepergian Nur Mahmudi ke Amerika Serikat yang disebut-sebut mengunjungi seorang anaknya yang kuliah di sana.

"Ini harus dilihat lagi. Tapi walaupun pakai dana pribadi, kepergian beliau di saat yang tidak tepat," katanya.

Bahkan, dari penelusurannya, kepergian Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Amerika Serikat dituding belum memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

"Karenanya kami akan minta kepada Mendagri untuk memanggil Nur Mahmudi atas kepergiannya ke luar negeri ini," kata Bernhard.

Sementara Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Humanity Murthada Sinuraya mengatakan, kepergian seorang kepala daerah ke luar negeri, jika menggunakan anggaran daerah harus berdasarkan tiga aturan yakni Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 tentang perjalanan dinas ke luar negeri dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor D-32/M. Setneg/Setmen/07/2007 tentang perjalanan dinas ke luar negeri.

"Semua aturan itu harus ditempuh kepala daerah dulu. Itu pun berlaku bagi pejabat daerah termasuk anggota DPRD. Jadi Wali Kota seharusnya ada izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri, jika memang dalam keperluan dinas," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com