Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Reklame Kecewa Kebijakan Ahok

Kompas.com - 23/01/2015, 23:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira mengaku kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk melarang peredaran reklame rokok dan produk tembakau di Jakarta.

Hal ini terkait ‎terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.

"Pendapatan kami akan menurun karena iklan terbanyak itu dari perusahaan rokok. Perusahaan yang paling berani mempelopori tiang reklame besar itu iklan rokok, inovasi media luar ruang," ‎kata Nuke, saat dihubungi, di Balai Kota, Jumat (23/1/2015). [Baca: Mulai Tahun Ini, Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Jakarta]

Menurut dia, kebijakan pelarangan iklan rokok ini menjadi buah simalakama. Sebab di satu sisi, perusahaan rokok menciptakan lapangan pekerjaan dan cukai menambah pendapatan asli daerah (PAD). Sementara di sisi lainnya ‎merokok dapat membahayakan kesehatan.

Dari sisi pembiayaan pengobatan penyakit akibat rokok juga sangat besar. "Income-nya bagus pada PAD, nilai media luar ruang juga akan besar. Untung Pemda sendiri juga akan sangat menguntungkan," kata Nuke.

Nuke menjelaskan bahwa mereka menyepakati kebijakan Basuki. Hanya saja wilayah pelarangan reklame iklan rokok itulah yang harus diatur. Kata Nuke, area di sekitar lokasi hiburan khusus dewasa seharusnya diperbolehkan memasang reklame rokok.

Adapun tujuan penerbitan pergub ini adalah untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok; dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat; serta melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Di dalam peraturan ini, setiap penyelenggara reklame dilarang membuat reklame dan produk tembakau pada media di luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.

Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin.

Sementara penyelenggara yang sudah memiliki izin sebelum berlakunya Pergub ini, tetap berlaku sampai jangka waktu izin dan masa pajak berakhir.

Setelah izinnya berakhir, izin tidak lagi dapt diperpanjang. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan. Ditetapkan di Jakarta tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan 13 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com