"Dulu waktu film kita nonton Al-Capone, Chicago, di bagasinya itu mereka jualan bir. Kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika (peredaran miras) dilarang, justru terjadilah pasar gelap, kalau ada pasar gelap lebih konyol dan kami tidak bisa kontrol pabrik-pabrik," kata Basuki, di Balaikota, Selasa (27/1/2015).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, ketika seseorang dilarang melakukan sesuatu, maka orang itu akan mencari cara lain agar bisa melakukannya. Seperti ketika minimarket dilarang menjual minuman beralkohol, maka konsumennya bisa saja berusaha membeli dengan cara sembunyi-sembunyi. Akibatnya pemerintah sulit mengontrol peredaran minuman beralkohol.
Sementara jika minimarket dibatasi penjualan miras hanya untuk warga yang berusia di atas 21 tahun, akan lebih efektif. "Kalau cara seperti itu, kami bisa mengawasi siapa yang beli minuman keras kan sebelumnya harus serahin KTP dulu. Pakai cara ini malahan turun angka kriminalnya," kata Basuki.
Oleh karena itu, dia berencana bertemu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mendiskusikan perihal efektifitas kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Di dalam Permendag yang baru dengan nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, pasal 14 ayat 3 disebutkan '...minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hipermarket'. Sedangkan dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014 pasal dan ayat yang sama sebelumnya disebut golongan A juga bisa dijual di minimarket.
"Kalau dia (Mendag) tetap ngotot, kami ikuti saja. Tapi sejarah sudah membuktikan (pelarangan minuman alkohol) nanti akan terjadi penyelundup bir. Kalau jual (bir) di hotel atau apa, berapa duit, pajaknya berapa? Nah ini orang-orang bawah ini akan mulai seperti itu, ini sejarah lho, saya cuma belajar dari sejarah. Kebanyakan minuman keras itu diselundupin di bagasi-bagasi," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.