Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada TKD Dinamis Rp 30 Juta untuk Anggota TGUPP

Kompas.com - 04/02/2015, 08:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon II yang saat ini tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tidak mendapatkan tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis dengan nilai maksimal Rp 30 juta.

Hal ini berbeda dengan rekan sejawatnya yang mengepalai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Agus menjelaskan, penyebab para anggota TGUPP tidak mendapatkan TKD dinamis karena mereka tidak memiliki bawahan. Dengan demikian, para anggota TGUPP "hanya" akan mendapatkan gaji pokok Rp 3,5 juta, TKD statis Rp 30 juta, dan tunjangan transportasi Rp 9 juta.

"Kalau PNS tidak punya staf, maka tidak dapat TKD dinamis karena mereka tidak bisa menilai 360 derajat. Tapi, untuk TKD statis, masih dapat," kata Agus, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Seperti yang diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis. Sistem ini berlaku untuk semua PNS, dari tingkat eselon I, II, III, IV sampai dengan PNS non-eselon.

TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.

Menurut Agus, pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.

Namun, semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka semakin banyak pula pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dengan demikian, jumlah poin yang akan dikumpulkan juga akan semakin banyak.

Penilaian kerja untuk mendapatkan TKD dinamis dilakukan secara berantai. Agus menjelaskan, kinerja seorang PNS akan dinilai oleh PNS lain yang menjadi atasannya.

PNS di level terendah akan menginput data apa saja pekerjaan yang telah diselesaikannya pada hari itu. Data tersebut akan dikirim ke atasannya yang nantinya akan melakukan pengecekan ulang. Pejabat yang menjadi atasan itu juga akan melakukan hal yang sama.

Pola ini berlaku terhadap semua PNS yang berstatus non-eselon, eselon IV, maupun eselon III.

Menurut Agus, para pejabat di level eselon II yang menjadi kepala SKPD tidak perlu melakukan input data mengenai pekerjaannya karena TKD dinamisnya akan dihitung berdasarkan kinerja SKPD yang ia pimpin.

Sebagai contoh, TKD milik kepala Dinas Perhubungan akan dihitung berdasarkan kinerja jajaran aparat dari instansi tersebut dalam menertibkan parkir liar dan angkutan umum yang ngetem sembarangan.

"TKD pejabat eselon II itu TKD 'sundulan'. Jadi, berdasarkan kinerja anak buahnya," kata Agus.

Agus mengatakan, proses input data dibuka dari pukul 15.00-08.00. Tujuan pemberlakuannya dilakukan pada jam-jam tersebut adalah agar para pejabat bisa memanfaatkan jam kerjanya secara maksimal hanya untuk bekerja. Penginputan data sendiri akan dilakukan lewat sistem e-kinerja.

"Input kita buka dari pukul 03.00 sore sampai 08.00 pagi. Artinya, dia boleh input dari rumah. Input data masih bisa dua hari setelah hari H. Ditutup setelah hari keempat," pungkasnya.

Penghitungan TKD statis

Secara umum, jumlah maksimal TKD statis yang penilaiannya berdasarkan kehadiran sama besarnya dengan jumlah maksimal TKD dinamis yang penilaiannya berdasarkan kinerja. Namun, terdapat perbedaan sifat dari dua TKD ini. [Baca: Ini Cara PNS Jakarta agar Dapat Gaji Tinggi]

Bila TKD dinamis adalah TKD yang harus "dikejar" karena penentuan besarannya ditentukan di akhir, maka TKD statis adalah TKD yang harus "dipertahankan" karena penentuan besarannya ditentukan di awal.

Agus menjelaskan cara agar para PNS bisa tetap mempertahankan jumlah maksimal TKD statisnya. Kuncinya ialah dengan tidak terlambat datang ke kantor. Sebab, pengurangan jumlah TKD statis berdasarkan jumlah menit keterlambatan PNS yang bersangkutan. [Baca: Telat "Ngantor" 100 Menit, PNS di Jakarta Bisa Kehilangan Penghasilan Rp 9 Juta]

Menurut Agus, jumlah pengurangan jumlah TKD statis per tiap menitnya adalah sebanyak tiga persen. Agus kemudian mencontohkan pengurangan TKD statis pada PNS eselon II.

Setiap bulannya, jumlah TKD statis yang diterima PNS eselon II adalah sebesar Rp 30 juta. Dengan penghitungan tersebut, pengurangan jumlah TKD statis yang bisa dialami oleh seorang PNS eselon II bisa mencapai Rp 9 juta.

"Saya misalnya tiap bulan dapat Rp 30 juta. Dalam satu bulan, saya telat 100 menit. Maka, 100 menit dikali 3 persen dikali Rp 30 juta," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com