Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru di Jakarta Belum Dapat Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis

Kompas.com - 04/02/2015, 18:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lonjakan gaji tinggi yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat pemberian tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis ternyata belum bisa dinikmati oleh kalangan guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengatakan, belum adanya TKD dinamis untuk guru disebabkan BKD masih merinci tugas-tugas guru di luar kewajibannya, misalnya menjadi wali kelas, pembina OSIS, atau organisasi kesiswaan lainnya.

"Kita sedang inventarisasi kegiatan apa saja yang dilakukan oleh seorang guru di luar mengajar untuk kemudian diajukan menjadi poin penilaian TKD dinamis," kata Agus, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Agus belum bisa memastikan kapan inventarisasi terhadap kegiatan guru di luar mengajar akan selesai agar guru bisa segera mendapatkan TKD dinamis. Karena belum adanya TKD dinamis, kata Agus, saat ini guru hanya mendapatkan kenaikan TKD statis Rp 1,1 juta per bulan.

"Kita upayakan guru juga mendapatkan TKD dinamis. Bisa saja di APBD Perubahan 2015. Tetapi, untuk saat ini, TKD statisnya sudah kita naikkan Rp 1,1 juta," ucap Agus.

Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan sistem baru pola penggajian PNS. Dalam sistem baru tersebut, diterapkan TKD yang dibagi atas TKD dinamis dan TKD statis. TKD dinamis adalah TKD yang dihitung berdasarkan apa yang telah dikerjakan oleh si PNS, sedangkan TKD statis dihitung berdasarkan tingkat kehadiran.

Pada penghitungan TKD dinamis, setiap pekerjaan yang diselesaikan akan bernilai satu poin yang dihargai Rp 9.000. Jumlah ini berlaku sama mulai dari level PNS di tingkat tertinggi, yakni sekretaris daerah sampai dengan staf biasa.

Namun, semakin tinggi jabatan seorang PNS, maka semakin banyak pula pekerjaan yang harus ia selesaikan. Dengan demikian, jumlah poin yang dikumpulkan juga akan semakin banyak.

Berikut besaran maksimal TKD dinamis berdasarkan golongan/jabatan PNS DKI (sumber data: BKD DKI):

A. Pejabat Fungsional

1. PNS di tingkat pelayanan: Rp 4.005.000
2. PNS di tingkat operasional: Rp 5.805.000
3. PNS di tingkat administrasi: Rp 7.650.000
4. PNS di tingkat teknis: Rp 9.855.000.

B. Pejabat Struktural

1. Lurah: Rp 13.185.000
2. Camat: Rp 19.980.000
3. Kepala biro: Rp 27.900.000
4. Kepala dinas: Rp 29.925.000
5. Kepala badan: Rp 31.455.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com