Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Setuju PBB dan BPHTB Dihapuskan

Kompas.com - 05/02/2015, 23:45 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyetujui rencana pemerintah untuk menghapus hambatan di bidang pertanahan dan perumahan, di antaranya yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Wacana tersebut, diakui dia, sudah dipikirkan sejak masih menjabat sebagai anggota DPR di Komisi II.

"Saya dulu juga waktu di Komisi II pernah lempar isu itu. Bukan yang PBB dihapus, melainkan bagaimana orang pemula atau pertama punya (tanah) tidak dikenakan pajak BPHTB. Harusnya digratiskan," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (5/2/2015).

Basuki menjelaskan bahwa akan lebih adil bagi seseorang yang baru membeli tanah untuk pertama kalinya agar tidak dikenakan pajak bea tersebut. Namun, jika dalam kenyataannya di lapangan pemilik itu akan menjadikan tanah tersebut untuk keperluan bisnis, itu akan menjadi hal yang berbeda lagi.

Untuk PBB, Basuki punya pemikiran bahwa orang yang menempati bangunan tertentu harus membuat pernyataan agar dia tinggal di sana sampai seterusnya sehingga tidak perlu membayar PBB. Ketika bangunan tersebut diputuskan untuk dijual, barulah PBB selama sekian lama dia tinggal harus dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan saat itu.

Hal ini untuk membuat orang yang benar-benar ingin tinggal di sana tidak terpikir untuk menjual tempat tinggalnya dengan harga yang terlampau tinggi, terlebih dengan alasan nominal PBB yang terus naik dari tahun ke tahun.

"Kalau PBB naik terus kan bahaya dong. Kalau dia mau, bikin pernyataan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), langsung disuruh lock, sertifikatnya enggak bisa dijual. Kalau mau dijual, harus dihitung per utang berapa lama. Ini kan lebih fair," ujar Basuki.

Usulan penghapusan NJOP, PBB, dan BPHTB masih digodok dan setelahnya akan segera diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Adapun alasan dihapuskannya NJOP ialah karena tidak ada gunanya.

Faktanya, harga pasaran properti di atas NJOP. NJOP baru dipakai untuk menyiasati pungutan pajak jual beli tanah agar membayar setoran lebih rendah. Sebagai gantinya, Kementerian Agraria akan menetapkan harga pasaran tanah atau bangunan yang berlaku di tiap wilayah dan berlaku satu tahun.

Harga patokan ini yang akan dipakai sebagai acuan pungutan pajak daerah. Sementara itu, rencana penghapusan PBB dan BPHTB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat akan membeli rumah. Kementerian Agraria hanya menetapkan pungutan tersebut sekali saat pengurusan sertifikat tanah atau bangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com