Demikian dikatakan Meyritha Maryanie, Corporate Communications & Social Responsibility/CCSR Division Head Palyja, Senin (9/2/2015). Dia menjelaskan, bank-bank melayani pembayaran tunggakan tagihan lewat ATM itu meliputi Bank BII, Bank BPR KS, Bank BRI Syariah, Bank BTN, Bank BTPN, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Bank DKI, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Panin, dan Bank Permata.
"Proses pembayaran akan dimulai dari tagihan bulan berjalan dan akan terus berulang sesuai dari jumlah tagihan tunggakan yang dimiliki oleh pelanggan," ujar Senin (9/2/2015).
Untuk menghindari denda keterlambatan yang mengakibatkan tambahan pengeluaran bulanan, Meyritha menyarankan agar pelanggan melakukan pembayaran sebelum tanggal 25. Dia menambahkan, bahwa Palyja telah mengumumkan pengenaan tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening.
Untuk itu, operator penyedia air bersih di Jakarta tersebut menginformasikan bahwa mulai keterlambatan pembayaran rekening tercetak Juni 2014 akan dikenakan denda. Rincian dendan tersebut bisa dilihat di: Awas... Ini Tarif Denda Baru untuk Keterlambatan Pembayaran!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.