Total uang senilai Rp 161 juta pun berhasil mereka kumpulkan dari mesin ATM yang sama. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Indra Fadhillah mengatakan, S dan U melakukan aksinya pada tanggal 8 dan 11 Februari 2015.
Pada aksi tanggal 8, uang yang digondol mencapai sekitar Rp 72 juta, sementara pada aksi kedua mencapai sekitar Rp 89 juta. "Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di tempat kejadian yang kedua," kata Indra, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Menurut Indra, S dan U merupakan mantan karyawan perusahaan yang bergerak di jasa pengisian uang mesin ATM. Keduanya mengundurkan diri dari pekerjaannya pada tahun 2011.
Khusus untuk S, kata Indra, merupakan orang yang berposisi sebagai seorang teknisi mesin ATM. Bermodalkan keahlian yang dimilikinya itu, pria asal Bekasi itu pun sudah sangat paham bagaimana membobol sistem yang ada pada mesin ATM.
"Dengan mencongkel salah satu bagian yang ada pada mesin ATM, tersangka dengan mudah membuka sistem dan memasukan password yang dengan bisa ia ketahui," ujar Indra.
Akibat perbuatannya itu, S dan U terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang kejahatan dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.