Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Bertambah, Kepala SMA 3 Setiabudi Revisi Hukuman Enam Siswa

Kompas.com - 18/02/2015, 16:59 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan telah mendapatkan bukti-bukti baru terkait pengeroyokan yang dilakukan siswanya terhadap seorang warga yang juga alumnus, Erick (32). Pihak sekolah kemudian melakukan revisi terhadap keputusannya mendiskrosing terhadap enam orang siswa.

Kepala SMAN 3 Retno Lystiarini mengatakan, sekolah baru saja mendapatkan rekaman CCTV yang dimiliki rumah-rumah kos yang ada di sekitar tempat kejadian pengeroyokan tersebut.

"Kami dapatkan dari warga yang memiliki CCTV tersebut," kata Retno saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (18/2/2015). [Baca: Diancam Dibunuh lewat Twitter, Kepala SMA 3 Setiabudi Minta Perlindungan Polisi]

Retno mengatakan, dari hasil analisis CCTV, ada salah seorang siswa yang dihukum, yaitu bernama HJ (16) tidak terlihat melakukan pemukulan terhadap Erick. Maka, HJ pun dibebaskan dari hukuman skorsing dan dapat mengikuti kegiatan belajar lagi di sekolah.

Sementara itu, dari rekaman CCTV juga tampak ada dua siswa yang dihukum tidak melakukan pemukulan, namun berada di sekitar pengereyokan dan tampak dari CCTV. Kedua siswa itu, kata Retno, juga akan direvisi hukumannya.

Di sisi lain, CCTV juga menunjukkan pelaku pengeroyokan bukan hanya dilakukan oleh siswa-siswa yang sudah dihukum. Namun, ada beberapa siswa lain yang diperkirakan jumlahnya 17 siswa.

Retno mengatakan, pihak sekolah masih menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lainnya dari insiden tersebut.

Kata dia, kemungkinan besar setelah mendapatkan data siswa lainnya yang melakukan kekerasan, mereka akan dihukum sama seperti siswa yang lebih dulu dihukum. "Saya harus bersikap tegas untuk memutus rantai kekerasan yang terjadi di sekolah ini," kata Retno.

Diketahui sebelumnya, Retno memberikan hukuman skorsing selama 39 hari bagi siswa yang melakukan kekerasan. Mereka juga dilarang mendekati sekolah dalam radius dua kilometer. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com