Retno mengatakan, dirinya adalah pegawai negeri yang ditempatkan di sekolah atas dasar keputusan Pemprov DKI. Maka, saat dirinya digugat, maka penggugat juga menggugat Pemprov DKI, bukan diri pribadi.
"Keputusan yang saya buat merupakan hasil dari proses musyawarah, kalau mau digugat ya satu sekolah, begitu kan?" kata Retno saat dihubungi, Minggu (15/1/2015).
Retno pun mengaku kini dirinya telah melaporkan gugatan terhadap dirinya kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinas Pendidikan akan melayangkan surat kepada Basuki untuk meminta bantuan hukum.
Dia menjelaskan, dirinya melakukan tugas yang diberikan Basuki melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk memutus rantai kekerasan di sekolah yang ia pimpin. Maka menurut dia, keputusan ini sudah benar yaitu memberikan sanksi kepada siswa yang melakukan kekerasan.
"Apapun yang namanya kekerasan, bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Kalau memang anak-anak ini merasa terancam, seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib, bukannya malah dikeroyok," kata Retno.
Retno mengatakan, siswa yang melakukan tindak kekerasan bahkan seharusnya dikeluarkan. Namun, karena pertimbangan mereka sudah kelas XII dan akan mengikuti ujian maka mereka hanya diskorsing dengan tetap mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional [Baca: Disdik Jakarta Selatan: Hukuman Siswa SMAN 3 Sudah Benar].
Saat ditanya tanggapan soal tuduhan diskriminasi, Retno mengaku belum mengetahui diskriminasi seperti apa yang dilakukannya. Pasalnya, ia telah memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.