"Jika terbukti tidak bersalah, saya berencana untuk melaporkan kembali atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Retno. [Baca: Orangtua Siswa SMAN 3 Laporkan Kepala Sekolah ke Polda Metro]
Walaupun siap menghadapi laporan pidana yang dilayangkan kepadanya, dia merasa keputusan yang diambilnya sudah tepat. "Akan saya hadapi demi membasmi kekerasan yang terjadi di sekolah," ujarnya.
Retno menskors keenam siswanya karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap alumnus. [Baca: Disdik Jakarta Selatan: Hukuman Siswa SMAN 3 Sudah Benar]
Setelah menskors keenam muridnya tersebut, Retno dipidanakan oleh orangtua siswa ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan No.LP.IBL/460/II/2015/PMJ/Distesrimum atas dugaan pelanggaran Pasal 77 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perbuatan Diskriminasi terhadap Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.