Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhubungan Seks dengan Gadis 14 Tahun, Pemuda 26 Tahun Dibui

Kompas.com - 19/02/2015, 08:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pemuda berusia 26 tahun dijebloskan ke ruang tahanan karena berhubungan seks dengan remaja perempuan berusia 14 tahun.

Perkenalan antara pemuda berinsial S alias D dengan remaja NA itu terjadi awal bulan Februari 2015. Awalnya, NA ikut orangtuanya yang bekerja di sebuah kafe di Jakarta Utara. Saat ayah dan ibunya bekerja, NA dititipkan di kantin kafe tersebut.

Di situlah S, yang merupakan MC kafe, berkenalan dengan NA. Keduanya bertukar nomor ponsel. Selama beberapa hari berikutnya, S dan NA terus berkomunikasi melalui ponsel. Sampai suatu ketika, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

"Tersangka S yang baru tiga hari pacaran dengan korban mengirim SMS untuk mengajak korban ketemuan. Tersangka S lalu menjemput di rumah bibi korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayangkari, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (18/2/2015).

Setelah dijemput, S membawa NA ke indekos-nya yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, S mengajak korban menonton televisi. Di sela menonton, S lalu bertanya 'Elu sayang enggak sama gua', yang dijawab 'iya' oleh korban.

"Selanjutnya, korban disetubuhi oleh tersangka S sebanyak dua kali saat itu juga," ujar Sri.

Lepas beberapa hari setelah kejadian, kabar hubungan terlarang S dan NA tercium oleh orangtua korban. Setelah didesak, orangtua korban terkejut NA mengaku telah berhubungan seks dengan  S.

Orangtua NA pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Meski keduanya berstatus pacaran, Sri mengatakan bahwa perbuatan S telah melanggar hukum. "Suka sama suka, tapi dia menyetubuhi anak, jadi tetap tidak boleh karena ini anak di bawah umur," ujar Sri.

Kepada petugas, S mengaku telah menyetubuhi korban dua kali pada hari dan waktu yang sama di indekos-nya kala itu. S kini berada di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Gila Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com