Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Pengelola, Penghuni Apartemen Kalibata City Kirim Surat ke Ahok

Kompas.com - 20/02/2015, 21:00 WIB
Ai Chintia Ratnawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Kalibata City mengirimkan surat aduan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/2/2015). Mereka menulis surat kepada Ahok setelah aksi damai penolakan kenaikan iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) pada 14 Februari lalu tidak ditanggapi oleh badan pengelola sementara (BPS).

"Kami ingin melaporkan tindakan tidak transparan dan pengambilan keputusan sepihak terkait kenaikan IPL tahun 2015 yang dilakukan oleh BPS yang merupakan unit usaha dari Agung Podomoro Group selaku developer apartemen Kalibata City," kata salah satu perwakilan penghuni Kalibata City Reynald Dharma.

Reynald menambahkan, berbagai upaya telah ditempuh terkait kebaikan tarif IPL kepada pihak BPS. Tetapi, kata dia, BPS abai terhadap tuntutan warga.

"Selain itu adanya ancaman denda dan pemutusan aliran listrik serta air bagi penghuni yang tidak membayar IPL hingga jatuh tempo. Hal itulah yang mendorong kami berani mengadukan masalah ini kepada Bapak Gubernur," kata Reynald. [Baca: Pengelola Kalibata City Abaikan Protes Penghuni]

Juru bicara penghuni apartemen Kalibata City, Umi Hanik mengatakan surat aduan tersebut sudah sampai ke Tata Usaha Gubernur. "Surat aduan sudah kita masukkan ke unit pengaduan DKI, katanya undangan audiensi kemungkinan enam hari lagi," kata Umi.

Di dalam surat aduan tersebut dijelaskan kronologi kenaikan IPL. Yaitu pada 1 Desember 2014 BPS mengumumkan kenaikan tarif IPL dan sinking fund 2015 untuk apartemen Kalibata City.

Warga kaget dan mempertanyakan ketika muncul tagihan IPL 2015 yang jumlahnya naik signifikan.

Keputusan kenaikan tarif IPL tersebut dilakukan sepihak oleh BPS tanpa melibatkan warga Kalibata City. Warga mengaku tidak pernah diajak berdialog dan hanya menerima pemberitahuan melalui SMS dan e-mail pada 7 Januari 2015 bahwa pembayaran IPL dengan tarif baru akan jatuh tempo pada 15 Januari 2015.

Menurut Umi, kesulitan warga berdialog dikarenakan belum terbentuknya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).

"Kami sulit melakukan dialog dengan BPS karena pihak pengembang apartemen Kalibata City dalam hal ini PT Pradani Sukses Abadi (anak usaha Agung Podomoro Group) hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk membentuk PPRS atau P3SRS sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Rumah Susun."

Menurut Umi, warga telah mengajukan pembentukan PPRS ini sejak tahun 2011 namun tidak mendapat tanggapan yang serius dari pihak pengembang yang akibatnya hingga sekarang PPRS belum terbentuk, padahal serah terima unit apartemen Kalibat City sudah dilakukan sejak akhir 2010 hingga 2012.

Sesuai ketentuan undang-undang, pembentukan PPRS atau P3SRS harus dilakukan selambat-lambatnya satu tahun setelah serah terima unit.

"Akibat dari belum terbentuknya PPRS tersebut, banyak sekali masalah yang terjadi di Kalibata City. Selain itu, sertifikat hak milik satuan rumah susun yang diwajibkan Undang-Undang Rumah Susun juga belum jelas nasibnya," ucap Umi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com