Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan dua pekan dari sekarang, berkas Christopher dinyatakan lengkap.
"Mudah-mudahan tuntas, kalau bisa sebelum itu sudah selesai," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/2/2015). [Baca: Apa Hasil Gelar Perkara Kecelakaan Maut di Pondok Indah?]
Menurut Wahyu, saat ini penyidik tengah melakukan gelar perkara. Gelar perkara, kata dia, sudah dilakukan berkali-kali. Dalam gelar perkara, penyidik menyampaikan sejumlah pasal yang dapat menjerat Christopher.
"Nanti gelar perkara hasilnya bagaimana kami satukan dalam satu berkas," kata Wahyu.
Dia menyebut pemberkasan bukan perkara cepat atau lambat, melainkan dapat diterima atau tidak oleh jaksa. Sehingga, kepolisian tengah menyusun berkas bagi pemuda kelahiran Singapura itu dengan selengkap-lengkapnya. [Baca: Ini Kecepatan Outlander Maut Saat Kecelakaan di Pondok Indah]
"Kami usahakan biar tidak ada yang kurang dari pemberkasan yang bersangkutan. Penyidik sih inginnya juga cepat," ucap Wahyu.
Sejauh ini, Christopher disebut dapat dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Namun, dengan adanya gelar perkara, ada kemungkinan pasal yang dikenakan kepada Christopher bertambah. Sebelumnya disebut-sebut Christopher juga dapat dijatuhi pasal pembunuhan karena menabrakkan kendaraannya dengan sengaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.