Muncul anggapan bahwa pengajuan gugatan hanya untuk mengulur eksekusi mati kedua warga negara Australia tersebut. Apa tanggapan Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum dua terpidana mati tersebut?
"Pasti konsekuensi menunda eksekusi. Tapi, di atas segala itu kita mencoba melakukan koreksi terhadap proses hukum yang menurut kita salah," kata Todung seusai sidang gugatan di PTUN, Selasa siang. (Baca: Duo "Bali Nine" Gugat Jokowi di PTUN)
Todung mengatakan, proses grasi seharusnya betul-betul sesuai dengan prosedur dan penilaian individu, dalam hal ini kliennya. Namun, dia menilai, hal ini tidak dilakukan Presiden. Padahal, sebut dia, kedua kliennya sudah melakukan upaya positif selama di tahanan.
"Kasus Andrew dan Myuran Sukumaran, mereka sudah memberikan contoh baik. Mereka membuka sekolah lukisan, sekolah agama. Mereka melakukan hal yang positif," ujar Todung. (Baca: Pengacara Duo "Bali Nine" Sampaikan Perlawanan atas Putusan Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.