Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Sudah Heboh, Tak Ada Kelanjutan Penyelesaian Anggaran Siluman"

Kompas.com - 06/03/2015, 13:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai, saat ini sudah banyak kerugian yang ditimbulkan terkait temuan dana siluman yang ada pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.

Kerugian tersebut meliputi konflik eksekutif dan legislatif DKI Jakarta, yang berujung terlambatnya pengesahan APBD 2015.

Atas dasar itulah, Yenti menilai penanganan penyidikan laporan dana siluman tidak boleh berujung pada kekecewaan terhadap masyarakat. Karena itu, penegak hukum diharapkan serius menindaklanjuti laporan terkait temuan tersebut.

"Jangan sampai sudah heboh begini, ternyata tidak ada kelanjutan apa-apa. Ibarat mau menangkap ikan, ikannya enggak ketangkap, airnya malah keruh. Jangan sampai sudah ribut-ribut begini, APBD jadi enggak mengucur dan masyarakat jadi susah, tetapi malah enggak terungkap-terungkap," kata Yenti kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2015).

Dosen Universitas Trisakti ini menilai, bukti-bukti terkait temuan anggaran siluman yang ada saat ini sudah cukup kuat.

Bukti-bukti itu meliputi alokasi anggaran pengadaan barang yang jauh melampaui harga pasaran, serta pengadaan yang tak sesuai kebutuhan.

Karena itu, kata dia, saat ini yang dibutuhkan penegak hukum hanyalah mencari informasi siapa saja yang bertanggung jawab dalam usulan pengadaan barang.

Bila informasi sudah didapat, kata dia, maka penegak hukum sudah bisa menetapkan tersangka tanpa perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka bisa berdasarkan laporan, pengaduan, atau penegak hukum menemukan sendiri. Penegak hukum kan punya petugas intelijen. Asal alat bukti cukup, (seseorang) bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Menurut Yenti, di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada keharusan bagi penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan, apalagi terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan ada pandangan 'belum pernah diperiksa, tetapi kok sudah dijadikan tersangka'. Sebenarnya tidak ada ketentuan seperti itu. Penetapan tersangka sebenarnya tidak harus menghubungi terlebih dahulu orang yang bersangkutan," kata dia.

Sebagai informasi, dana siluman terkait dengan penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa pada RAPBD DKI 2015. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, total anggaran siluman mencapai Rp 12,1 triliun.

Ahok, sapaan Basuki, menduga bahwa dana siluman berasal dari proyek-proyek titipan anggota DPRD DKI. Atas dasar itu, ia kemudian melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga ikut terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro difokuskan pada pengadaan penyedia daya listrik tanpa gangguan atau uninterruptible power supply (UPS) di sekolah-sekolah pada tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

2 Pasien Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Disebut Akan Jalani Operasi Tambahan

Megapolitan
Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Terjaring Razia, Jukir di Minimarket: Saya Sudah Rentan, Tapi Harus Tetap Jadi Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy 'Video Call' Keluarga dengan Wajah Lebam

Sebelum Ditemukan Tewas di Kali Sodong, Efendy "Video Call" Keluarga dengan Wajah Lebam

Megapolitan
Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Korban Begal di Jakbar Sempat Minta Tolong Sopir Truk, Pinjam Ponsel Buat Hubungi Orangtua

Megapolitan
Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Kapolsek Janji Tangkap Begal Calon Siswa Bintara di Jakbar dalam Dua Hari

Megapolitan
Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan

Jukir Liar yang Masih Bandel Akan Dikenai Sanksi Tindak Pidana Ringan

Megapolitan
Kondisi Lima Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di RS Bhayangkara, Masih Diobservasi Ketat

Kondisi Lima Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di RS Bhayangkara, Masih Diobservasi Ketat

Megapolitan
11 Jukir Liar Minimarket Terjaring Razia di Jaksel, Langsung Diberi Pembinaan di Lokasi

11 Jukir Liar Minimarket Terjaring Razia di Jaksel, Langsung Diberi Pembinaan di Lokasi

Megapolitan
Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Izin Usaha Minimarket di Jakarta untuk Lindungi UMKM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com