"Contoh ada Hero (supermarket) di Pancoran, KLB (koefisien luas bangunan) bisa sampai dapat tujuh dan delapan gitu. Saya pengusaha juga, di sana enggak bisa bangun (tempat usaha). Itu kan hak asasi orang, ini yang ngaco," kata Prasetio, Rabu (18/3/2015).
Prasetio kemudian mempertanyakan siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan arsir merah, kuning, dan hijau untuk masalah zonasi.
Iswan kemudian menjelaskan bahwa soal ketentuan zonasi termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Peruntukan supermarket di Pancoran itu juga mengacu pada perda tersebut.
"Kita mengacu pada perda yang dimaksud, jadi tidak mungkin melakukan perencanaan di luar perda yang ada," ujar Iswan.
Sebuah kebijakan sendiri, sebelum menjadi perda, telah dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif, yakni DPRD DKI. Dengan demikian, perda merupakan produk yang didapat dari pembahasan dan kesepakatan bersama Pemprov DKI dan DPRD.
Rapat pembahasan APBD 2015 oleh Pemprov DKI dan DPRD berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pada pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB merupakan waktu istirahat rapat sekaligus makan siang dan shalat.
Sebelum istirahat, cukup banyak anggota DPRD melontarkan berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada para kepala dinas. Prasetio pun meminta kepala dinas serta perwakilan yang dapat pertanyaan agar menuliskan jawabannya secara tertulis untuk kemudian dikumpulkan saat istirahat selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.