Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Eksepsi Fariz RM Tak Dikabulkan

Kompas.com - 18/03/2015, 17:09 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum tidak setuju dengan keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba. Jaksa penuntut umum menilai eksepsi dari Fariz RM  sebagai pendapat yang keliru dan berlebihan.

"Dengan demikian penuntut umum meminta agar eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima dan dikesampingkan oleh hakim," kata Agus Kurniawan selaku salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus Fariz, Rabu, (18/3/2015).

Dalam sidang lanjutan hari ini, Agus menuturkan bahwa para jaksa penuntut umum tidak setuju pada eksepsi terkait kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini.

Sebab, tempat penahanan terdakwa, serta tempat tinggal sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa," ucap Agus.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga tak menyetujui eksepsi terkait surat dakwaan yang dinilai rancu oleh kuasa hukum Fariz RM.

Menurut Agus, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat moril dan materiil berupa pencantuman identitas terdakwa, serta waktu dan tempat tindak pidana.

Surat dakwaa juga dibuat dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh terdakwa. "Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini sudah disusun secara jelas," kata Agus saat persidangan berlangsung.

Tak hanya itu, eksepsi dari kuasa hukum Fariz RM juga dinilai melampaui lingkup eksepsi yang seharusnya. Sebab, pembahasan yang terdapat dalam eksepsi seharusnya dibahas saat sidang pada tahap pembuktian.

Sementara itu, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait pengajuan eksepsi tersebut. Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin, (23/3/2015), dengan agenda putusan eksepsi.

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi. Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz.

Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan. Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. [Baca: Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi]


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan | Bebas PBB Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

[POPULER JABODETABEK] Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan | Bebas PBB Hanya Berlaku bagi Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Megapolitan
Cerita Wastro, Pelukis di Glodok yang Puluhan Tahun Lukis Karikatur di Pinggir Jalan

Cerita Wastro, Pelukis di Glodok yang Puluhan Tahun Lukis Karikatur di Pinggir Jalan

Megapolitan
Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi Calon Independen Pilkada Jakarta

Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Lolos Verifikasi Calon Independen Pilkada Jakarta

Megapolitan
Ibu Korban Ungkap Pembacokan di Pasar Minggu Terjadi Dini Hari, Picu Bentrokan Dua Ormas

Ibu Korban Ungkap Pembacokan di Pasar Minggu Terjadi Dini Hari, Picu Bentrokan Dua Ormas

Megapolitan
Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Polisi Kejar Pelaku Penjambretan di CFD Jakarta yang Tertangkap Kamera Fotografer

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Megapolitan
Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com