Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Es Batu Bukan untuk Dikonsumsi Ditempel di Pos Keamanan Pabrik

Kompas.com - 27/03/2015, 17:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pabrik es batu 'beracun' di Jalan Rawa Gelam nomor 2, Kawasan Industri Pulogadung (KIP), Cakung, Jakarta Timur, digerebek polisi. Pihak kepolisian menyatakan sudah ada korban akibat mengonsumsi es batu dari pabrik ini.

Pengamatan Kompas.com, Jumat (27/3/2015), sebuah pengumuman ditempelkan di kaca pos keamanan pabrik. Pengumuman itu berbunyi, "Pengumuman!! Es balok untuk tidak dikonsumsi diperuntukan hanya untuk pengawet pengolahan makanan dan pendinginan minuman dalam kemasan. TTD Manajemen."

Petugas keamanan pabrik yang berjaga mengaku tidak tahu kapan pengumuman itu ditempelkan di kaca pos keamanan itu. "Saya tidak tahu kapan di tempelnya. Sebelum disegel atau sesudah saya tidak tahu," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2015).

Tiga petugas reserse Polres Metro Jakarta Timur juga sempat mengeceknya. Petugas juga menanyakan kepada sekuriti pabrik mengenai selebaran mengatas namakan pihak manajemen tersebut. Namun, petugas keamanan itu menjawab hal yang sama.

Meski demikian, petugas itu menyatakan bahwa es tersebut juga dijual untuk banyak keperluan, termasuk juga untuk dikonsumsi. Misalnya, kata dia, untuk kontraktor bangunan, dan juga untuk pedagang yang hendak mengawetkan daging, atau agen-agen kecil.

Dia memastikan perusahaan tempatnya bekerja ini membuat es yang aman untuk dikonsumsi. "Saya saja make kok es dari sini, saya minum, enggak apa-apa," ujar dia.

Sementara itu, belum ada pihak perwakilan pabrik yang dapat ditemui. Menurut dia, sejak kasus ini muncul, para pekerja diliburkan, termasuk para pimpinan.

Dihubungi terpisah, Kepala Polsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Audie S Latuheru menyebutkan perusahaan es batu itu, PT Eslar Utama (EU) hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memproduksi es yang seharusnya untuk industri berat.

Namun selama ini PT EU mendistribusikan produknya untuk dikonsumsi warga sehingga rawan menimbulkan penyakit karena mengandung bahan kimia berbahaya.

Kemarin, Kamis (26/3/2015), Polsek Setiabudi mengumumkan berhasil melakukan penggerebekan terhadap pabrik es beracun yang berada di Jakarta Timur itu. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan zat-zat kimia terlarang untuk konsumsi dalam campuran pembuatan es balok. Zat-zat beracun tersebut antara lain tawas, soda api, dan antifoam.

Dari hasil penelitian laboratorium yang dilakukan pihak kepolisian, juga terdapat kandungan bakteri e-coli yang tinggi, yakni 70 satuan per gramnya.

"Saat ini pabrik sudah kita segel dengan police line untuk mencegah operasional pabrik itu. Penyelidikan masih terus dilakukan, kita masih dalami di laboratorium mikroba dan laboratorium kimia serta pemeriksaan saksi ahli yang kompeten untuk kasus ini," ujar Audie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com