Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Margarito Kamis: Anggota Dewan Boleh Memasukkan Pokir, asalkan...

Kompas.com - 30/03/2015, 08:14 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan hak setiap anggota legislatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap anggota legislatif berhak mengusulkan pokir selama dilakukan dalam proses pembahasan anggaran dan sebelum rapat paripurna pengesahan.

"Jadi, benar selama itu dalam pembahasan dan disepakati bersama antara wakil rakyat dan pemerintah. Kalau sudah diparipurnakan, tidak bisa. Kalau (pokir dimasukkan) setelah rapat paripurna, tidak benar itu," kata Margarito, kepada Kompas.com, Senin (30/3/2015).

Menurut Margarito, pokir merupakan bagian dari fungsi legislasi yang dimiliki anggota legislatif karena merupakan wakil dari masyarakat yang telah memilihnya. Ia menambahkan, anggota legislatif berhak mengusulkan program yang diusulkan masyarakat saat reses.

"Baik undang-undang keuangan negara, undang-undang pemerintah daerah, mau pun undang-undang MD3, setiap anggota dewan, baik DPR mau pun DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya dalam pembahasan APBN ataupun APBD yang berdampak terhadap pengurangan, penambahan, ataupun pergeseran program dalam anggaran," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding DPRD telah memasukkan pokir di luar rapat pembahasan dan setelah rapat paripurna pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015. Menurut Basuki alias Ahok, DPRD dapat mengusulkan pokir jika dibahas bersama warga dalam musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan), bukan menitipkannya ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD). 

Selain itu, DPRD menganggap Pemerintah Provinsi DKI telah menginput program yang bukan hasil pembahasan dengan mereka. Alasannya, input data yang dilakukan dalam e-Budgeting dilakukan pada 14-20 Januari 2015. Sementara, pembahasan dengan DPRD baru dilakukan pada 20-21 Januari 2015.

Pada rapat angket yang berlangsung Kamis (12/3/2015) lalu, Sekretaris Daerah Saefullah mengakui input data sudah dilakukan di luar pembahasan karena selama ini pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terkait RAPBD selalu normatif. Ia menjelaskan, suatu program yang diusulkan oleh Dewan tidak pernah mencapai hal-hal yang rinci.

"Yang selama ini terjadi, yang kita terima (usulan dari Dewan) secara tertulis normatif sekali. Kami ini malas baik eksekutif mau pun legislatif ini malas. Seharusnya yang dibahas itu sampai detail di masing-masing kegiatan di tiap-tiap komisi," kata dia.

Mengenai proses input data yang di luar waktu pembahasan, Saefullah mengatakan, data yang dimasukkan merupakan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat provinsi. Artinya, segala kegiatan yang berada dalam e-budgeting sudah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

"Berdasarkan Musrenbang dari bawah, mengerucut pada sistem e-budgeting. Terkumpullah Musrenbang dari tingkat kelurahan, kecamatan, bermuara ke situ. Munculah yang namanya rancangan. Rancangan itu kan hasil print out lengkap," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com