Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Apresiasi Vonis atas Dua Guru JIS

Kompas.com - 03/04/2015, 11:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tijong. Keduanya dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual.

"Kami dari KPAI mengapresaisi apa yang sudah dilakukan aparat kepolisian, jaksa sampai hakim itu sendiri. Mereka sudah melakukan sesuai instruksi dan profesionalisme mereka," kata Erlinda saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Menurut Erlinda, penegakan hukum di Indonesia dalam kasus JIS dinilai profesional. Buktinya, tidak ada campur tangan pihak luar dalam putusan dan membuat putusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Penegakan hukum di Indonesia ditegakkan tanpa campur tangan mana pun. Kasus JIS kali ini dapat terlihat sebagai bukti keseriusan penegekan hukum di Indonesia," kata Erlinda.

Berangkat dari putusan tersebut, Erlinda mengatakan, kedua guru JIS, harus menaati apa yang sudah diputuskan. Sehingga, nantinya kedua guru JIS tersebut harus mengakui perbuatannya.

"Kita sangat tahu, putusan hakim itu kuat. Suka tidak suka, apapun keputusan dari hakim, kita harus bisa memahami dan menerimanya," kata Erlinda.

Putusan tersebut juga akan menjadi pegangan jika keduanya melakukan banding atau tidak puas terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut, kata Erlinda, membuktikan ada tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua guru JIS tersebut terhadap anak-anak muridnya.

"Vonis ini membenarkan adanya tindakan kejahatan seksual di lingkungan sekolah tersebut, baik yang di lingkungan oleh pihak pendidikan dan nonpendidikan. Misal vonis pada petugas kebersihan divonis 7-8 tahun. Sekarang guru-guru tersebut divonis 10 tahun," kata Erlinda.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com