Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Buat Apa Rp 3 Triliun Saya Ditahan oleh Mendagri, Itu yang Saya Agak Keberatan

Kompas.com - 13/04/2015, 14:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan salah satu alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, Kemendagri menghitung kegiatan sembilan bulan karena khawatir program pembangunan multiyears (anggaran tahun jamak) tidak berjalan.

Akibatnya, muncullah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran). Pelaksanaan program multiyears, kata Basuki, harus mendapat kesepakatan dari DPRD DKI. 

"Mereka sudah sepakat akan memberi kami multiyears. Kalau seandainya enggak ada multiyears karena tidak selesai (pembangunan), proses tender dan bangunnya tinggal delapan bulan, ya Anda hapus saja uang itu. Akan tetapi, ini bukan berarti mengurangi Rp 72,9 triliun (pagu APBD Perubahan 2014)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/4/2015). 

Apabila Rp 3 triliun itu tidak dapat digunakan untuk membangun rusun yang sifatnya multiyears, lanjut dia, maka Pemprov DKI dapat mengalihkannya untuk program lain. Misalnya, pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP), beli tanah, beli alat berat, dan beli truk sampah.

Basuki mengaku ingin memberi PMP kepada PT Food Station Tjipinang Jaya karena Pemprov DKI belum menyetor besaran setoran pemerintah yang diatur dalam perda.

Dengan pemberian modal kepada PT Food Station Tjipinang Jaya, Basuki menginginkan harga beras di Jakarta bisa terus stabil. 

Pemprov DKI juga belum menyetor Rp 8 triliun kepada Bank DKI agar meningkat menjadi BUKU (bank umum kelompok usaha) tiga.

Pemprov DKI, kata Basuki, juga sedianya ingin memberi PMP sebesar Rp 5 triliun-Rp 9 triliun kepada PT Jakarta Propertindo. Dana segar itu berfungsi sebagai pembangunan light rail transit (LRT) dan tol dalam kota.

"Jadi sayang kan, uang Rp 3 triliun dibiarkan. Ngapain Rp 3 triliun saya ditahan oleh Mendagri; cuma boleh pakai Rp 69 triliun, padahal ada Rp 72,9 triliun? Itu yang saya agak keberatan," kata Basuki. 

Lagi pula, dia melanjutkan, Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014. Sementara itu, Kemendagri mempersepsikan penggunaan pagu belanja anggaran tahun sebelumnya.

"Itu UU dari mana? Kalau alasan (Kemendagri) karena (anggaran) tidak bisa diserap, kan saya bisa ganti (kegiatan). Bayangkan kalau PT Food Station, kami beri PMP Rp 1 triliun; saya berani beli beras resi gudang di beberapa wilayah produsen, saya juga bisa jaga kestabilan harga beras di Cipinang," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Sulitnya Ungkap Identitas Penusuk Noven di Bogor, Polisi: Pelaku di Bawah Umur, Belum Rekam E-KTP

Megapolitan
Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com