Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ingin Segera Kelola Air

Kompas.com - 14/04/2015, 19:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa segera mengambil alih pengelolaan air bersih. Oleh karena itu, meski menjadi salah satu pihak tergugat dan kalah dalam gugatan swastanisasi air, Pemprov DKI Jakarta dan PD PAM Jaya memastikan tidak akan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Senin (13/4), berpendapat, banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat justru akan menambah panjang proses hukum. Pihaknya tidak bisa mengambil langkah sebelum ada keputusan hukum tetap.

Pada 24 Maret 2015, majelis hakim yang dipimpin Iim Nurohim mengabulkan sebagian besar gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Poin utama putusan adalah mengembalikan pengelolaan air bersih dari swasta ke Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Gubernur Basuki, pihaknya berpotensi menunggu lebih lama jika operator PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) juga mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional. Proses itu bisa memakan waktu 2-3 tahun.

Jangka waktu itu terlalu lama dan dikhawatirkan mengganggu layanan air bersih warga DKI Jakarta. "Kami (Pemprov DKI Jakarta) inginnya bisa segera mengelola sendiri dengan memaksimalkan PAM Jaya dan BUMD (badan usaha milik daerah) yang ada. Namun, kami tak bisa berbuat banyak sebelum inkracht," kata Basuki.

Sementara menunggu keputusan hukum tetap, kata Basuki, pihaknya mendorong pembangunan instalasi pengolahan air skala permukiman. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkeinginan mempercepat tambahan air baku dari Waduk Ir H Djuanda di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan menambah kapasitas saluran.

Berdasarkan data Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta, dari 12,5 juta jiwa penduduk DKI, baru sekitar 4,6 juta jiwa yang sudah mendapat layanan air bersih. Sebagian besar sisanya memenuhi kebutuhan air dengan menyedot air tanah.

Tidak optimalnya pelayanan air bersih perpipaan telah mendorong warga menggali sumur, menyedot air tanah dangkal ataupun dalam. Tidak hanya rumah tangga, penyedotan dalam skala lebih besar juga dilakukan pelaku usaha, baik legal maupun ilegal.

Kebutuhan air bersih DKI Jakarta ditaksir mencapai 1 miliar meter kubik per tahun. Dari jumlah kebutuhan itu, 370 juta meter kubik dipasok oleh perusahaan air minum melalui jaringan pipa. Sementara sekitar 630 juta meter kubik dipenuhi dari air tanah.

Menunggu

Menanggapi sikap pemerintah pusat yang mengajukan banding atas putusan PN Jakpus mengenai swastanisasi air Jakarta, pihak KMMSAJ selaku penggugat masih menunggu memori banding yang diajukan para tergugat.

"Sampai saat ini kami belum menerima memori banding dari pihak tergugat yang mengajukan banding, jadi kami belum bisa membuatkan kontra memori bandingnya," ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana, saat dihubungi pada Senin.

Para tergugat yang dimaksud adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Mereka telah mengajukan memori banding ke PN Jakarta Pusat akhir pekan lalu.

Pihak penggugat mengaku kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang tampak tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah swastanisasi air di DKI. "Yang jadi problem justru pucuk pimpinan negara sendiri yang tampaknya lebih memihak kepada korporasi," ujar seorang penggugat, Nurhidayah, saat dihubungi kemarin.

Selain itu, KMMSAJ juga berencana mengkaji ulang putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air dan mengaitkannya dengan swastanisasi air di DKI Jakarta. (B06/MKN)

----------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di Harian Kompas edisi Selasa, 14 April 2015, dengan judul "Pemprov DKI Ingin Segera Kelola Air"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com