Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Masuk Ruang Sidang, Udar Pristono Ditegur Hakim

Kompas.com - 20/04/2015, 11:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ditegur Ketua Majelis Hakim Tipikor Artha Theresia karena terlambat masuk ke ruang sidang. Sedianya sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Namun, Pristono baru memasuki ruang sidang pada pukul 10.30 WIB.

Begitu Pristono memasuki ruangan, majelis hakim dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunggunya di meja masing-masing.

"Saudara terdakwa, kenapa terlambat masuk ke ruangan?" tanya Artha kepada Pristono sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

"Penasihat hukum kami belum hadir yang mulia," jawab Pristono.

Pristono mengatakan, tim penasihat hukumnya belum hadir karena terjebak macet. Ia menambahkan, materi eksepsi atau keberatan yang telah disusunnya dipegang oleh kuasa hukumnya.

"Materi dibikin bersama-sama, tapi bahannya dipegang penasihat hukum," kata Pristono.

Akhirnya, sidang Pristono dengan agenda pembacaan eksepsi diskors hingga 11.30 WIB, untuk menunggu kehadiran tim penasihat hukum. Artha lantas mengingatkan Pristono agar keterlambatan tersebut tidak terulang lagi dalam sidang berikutnya.

"Kalau (penasihat hukum) terlambat begini, potong saja honornya. Mereka kerja untuk membantu saudara kan?" kata Artha.

Udar Pristono dijerat tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. Dalam proyek ini, Pristono merupakan Pengguna Anggaran pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (baca: Dakwaan Pasal Berlapis untuk Udar)

Dalam dakwaan pertama, Pristono diduga bersama-sama melakukan korupsi anggaran untuk pengadaan Transjakarta. Meski Transjakarta yang disediakan pemenang tender tidak memenuhi spesifikasi teknis, Pristono tetap menyetujui melakukan pembayaran lunas. Pristono diduga merugikan negara sebesar Rp 63,9 miliar.

Dalam dakwaan kedua, Pristono diduga menerima gratifikasi terkait lelang pengadaan pekerjaan perbaikan koridor busway pada tahun 2012.

Setelah dilakukan lelang, PT Jati Galih Semesta dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kemudian, pada 19 September 2012, Yedsie Kuswandy selaku Dirut PT Jati Galih Semesta dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dishub DKI Jakarta Bernard Hutajulu menandatangani kontrak senilai Rp 8.331.807.000. (baca: Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub)

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, Pristono telah beberapa kali menerima pemberian uang dari beberapa orang. Selama menerima uang tersebut dalam kurun waktu empat tahun, Pristono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut sebagai barang hasil gratifikasi.

Diketahui jumlah uang yang disimpan Pristono di rekening Mandiri sebesar Rp 4.643.400.000 dan di rekening BCA sebesar Rp 1.875.865.000.

Berdasarkan surat dakwaan, Pristono juga disebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang yang disimpannya menjadi bentuk lainnya. Untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Pristono menyuruh anak buahnya yang bernama Suwandi untuk menyetor dan mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Udar di sejumlah bank.

Selain disimpan di bank dalam bentuk rekening tabungan, ada juga yang digunakan untuk membeli barang berharga yaitu rumah, apartemen, dan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com