Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Sri Lanka Bantu Napi Lapas Cipinang Ambil Sabu

Kompas.com - 21/04/2015, 15:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua warga negara Sri Lanka, Yakoof Marikar Mohamed Haniffa Muhamed Riyaz dan Vigneswaran Sutharsan, ditangkap di area parkir Mal Season City, Jakarta Barat, oleh aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri.

Keduanya ditangkap setelah ketahuan berperan membantu seorang napi di dalam Lapas Cipinang untuk mengambil sabu.

Yakoof dan Vigneswaran ditangkap aparat Polri dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6434 CWI yang di dalam bagasi joknya terdapat 4 kilogram sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anjan Pramuka mengatakan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh warga negara Malaysia berinisial Y.

"Oleh Mr Y, yang masih buron ini, kedua WN Sri Lanka tersebut disuruh untuk membantu Mr X, napi di Lapas Cipinang untuk mengambil sepeda motor tersebut di parkiran Season City, Jakarta Barat," kata Anjan, di kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2015).

Kompas.com / KRISTIANTO PURNOMO Tersangka sindikat internasional narkotika jenis sabu warga negara Sri Lanka, Malaysia, dan Indonesia, ditunjukkan saat gelar barang bukti di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliar.
Kompas.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa sabu hasil pencegahan dari jaringan internasional narkotika yang dilakukan warga negara Sri Lanka, Malaysia, dan Indonesia, di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliiar.
Setelah menangkap kedua WN Sri Lanka, petugas memperoleh keterangan bahwa ada dua orang WNI yang terlibat dalam kasus ini, yakni AF dan IDA. Keduanya ditangkap di depan kantor Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penangkapan, disita barang bukti sabu 500 gram. Kepada petugas, Abdul mengaku diperintah napi bernama Bobo di Lapas Cipinang untuk mengantar sabu ke rumah tersangka IDA di Jagakarsa.

Setelah kembali dikembangkan, ditangkap lagi tersangka lain, yakni Dedi Goeltom dengan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun, petugas belum dapat mengamankan tersangka lain yang terkait jaringan ini, berinisial DN.

Kompas.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa sabu hasil pencegahan dari jaringan internasional narkotika yang dilakukan warga negara Sri Lanka, Malaysia, dan Indonesia, di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliar.
Kompas.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti berupa sabu hasil pencegahan dari jaringan internasional narkotika yang dilakukan warga negara Sri Lanka, Malaysia, dan Indonesia, di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Selasa (21/4/2015). Polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan mengamankan 14,5 kilogram sabu senilai Rp 29 miliar.
Petugas hanya mendapatkan sabu 5 kilogram milik DN di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Anjan melanjutkan, total barang bukti yang disita yakni 14,5 kilogram.

"Sabu ini berasal dari China, yang diedarkan menuju Indonesia melalui Malaysia," ujar Anjan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yakni hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com