Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Sarankan Ahok Perbaiki Satpol PP daripada Rekrut TNI-Polri

Kompas.com - 21/04/2015, 17:08 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik tidak menyetujui rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin memanfaatkan anggota TNI-Polri menjadi tenaga honorer. Menurut Taufik, hal tersebut justru berpotensi melanggar undang-undang.

"Kan kalau seperti itu jadi ada dua pembiayaan kan enggak boleh. Malah bisa melanggar undang-undang nanti," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (21/4/2015).

Taufik menjelaskan, TNI dan Polri sudah mendapat gaji sendiri. Jika Pemerintah Provinsi DKI mempekerjakan mereka, mereka akan mendapat dua honor.

Hal tersebut, kata Taufik, melanggar peraturan. Selain itu, Taufik mengatakan alokasi anggaran untuk honor TNI Polri tersebut lebih baik digunakan untuk meningkatkan kualitas Satpol PP.

Dia mengatakan, jika Ahok, sapaan Basuki, merasa kinerja Satpol PP saat ini kurang baik, seharusnya Satpol PP lah yang harus diperbaiki. Bukan mengganti perannya dengan TNI-Polri.

"Jangan kalau ada kelemahan, malah ganti orang. Itu kan saya kira merusak tatanan. Lebih baik meningkatkan kualitas Satpol PP saja," ucapnya.

Untuk diketahui Gubernur Ahok mengusulkan sejumlah dana untuk honorarium personel TNI dan Polri pada Rapergub APBD 2015.

Ahok mengatakan, penyusunan rencana ini didasari fakta bahwa anggota TNI dan Polri memiliki tingkat kedisiplinan yang baik. Ahok diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal ini.

Berdasarkan dokumen Pergub yang diunduh dari situs web Pemprov DKI, jakarta.go.id, Pergub bernomor 138 tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.

Pasal ke-7 Pergub itu mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.

Pergub berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.

Pergub mengatur setiap anggota TNI atau Polri yang direkrut untuk menjadi tenaga honorer harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinannya, minimal Komandan Kodim untuk TNI, dan Kapolres untuk Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com