Dari pengamatan Kompas.com, sejumlah rumah indekos yang diinspeksi oleh pihak Kecamatan Tebet pada Selasa ini tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Beberapa rumah indekos juga tidak memiliki peraturan yang tegas.
Bahkan, rumah indekos korban pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin tidak memiliki aturan yang melarang pasangan non-suami istri untuk tinggal bersama. "Di sini kami penghuninya campur. Selama ini kami tidak pernah melakukan pengecekan buku nikah bagi pasangan yang tinggal bersama," sebut Arifin Purba, pemilik rumah indekos yang bernama Boarding House.
Menurut keterangan Juwita, petugas Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan yang ikut dalam inspeksi ini, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi agar rumah indekos terdaftar.
Tidak hanya bermodal IMB, mereka juga harus menunjukkan KTP, sertifikat bangunan, surat PBB, dan sketsa rumah indekos.