Penilaian disampaikan sebagai tanggapan terhadap LKPJ tahun 2014 yang disampaikan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 5 April lalu.
Dalam laporan penilaian yang dibacakan oleh Ketua Komisi E Pantas Nainggolan itu, DPRD DKI mencantumkan 10 kegagalan yang telah dilakukan pemerintahan Gubernur Joko Widodo sepanjang tahun 2014.
Berikut 10 poin kegagalan tersebut:
1. Pendapatan tercapai hanya 66,80 persen atau Rp 43.447.856.485.934 dari rencana Rp 65.042.099.407.000.
2. Belanja hanya terealisasi 59,32 persen, merupakan belanja terendah di ibu kota negara, dan jika belanja terealisasi 100 persen maka akan terdapat defisit anggaran Rp 20 triliun.
3. Di sektor pembiayaan, realisasi penyertaan modal negara (PMP) hanya 43,62 persen yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP: PT KBN, PT PAM Jaya, dan PT Food Station.
4. Kenaikan NJOP yang semena-mena sangat menyengsarakan rakyat agar dikembalikan seperti pada tahun 2013.
5. Kenaikan angka kemiskinan dari 37.000 pada tahun 2013 meningkat menjadi 412.000 pada tahun 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.
6. Pemberian izin reklamasi oleh Gubernur melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.
7. Gubernur DKI Jakarta belum mampu mempertahankan aset-aset Pemprov DKI yang berperkara di pengadilan.
8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima.
9. Gubernur melanggar perundang-undangan, khususnya UU No 29 Tahun 2007, berkenaan dengan penghapusan jabatan wakil lurah.
10. DPRD menilai kinerja Gubernur dan aparatnya pada tahun 2014 sangat buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.