Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Lulung Diperiksa Polisi Terkait Korupsi UPS

Kompas.com - 28/04/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana, Rabu (29/4/2015) besok. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi melalui pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Besok, Haji Lulung diperiksa karena dia kan dalam pemanggilan kemarin enggak bisa hadir. Jadi, dijadwalkan ulang besok," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Selasa (28/4/2015) siang.

Pria yang populer disapa Buwas itu mengatakan, dasar pemanggilan Abraham adalah lantaran beberapa orang saksi yang diperiksa penyidik sebelumnya menyebut nama Lulung terlibat dalam rangkaian pengadaan UPS. Hanya, Budi tak menyebut secara jelas siapa saksi yang menyebutkan nama Lulung dan apakah peran Lulung dalam pengadaan itu.

"Yang jelas, saksi-saksi mengarah ke beliau (Lulung)," ujar Budi.

Budi juga memastikan akan memanggil rekan Lulung di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar. Sebab, pemanggilan Lulung pada Senin (27/4/2015) kemarin bersamaan dengan Fahmi. Namun, Budi memastikan bahwa pemeriksaan Fahmi akan dilakukan setelah pemeriksaan Lulung.

Pemeriksaan terhadap Lulung, lanjut Budi, adalah untuk meng-kroscek keterangan dari saksi-saksi dan sejumlah barang bukti hasil penggeledahan ruang kerjanya.

"Kemarin kan digeledah mencari barang bukti dan petunjuk. Hasil geledah dievaluasi dulu, baru dilihat, dari situ larinya ke mana. Hasil penggeledahan itu mengarah ke orang yang kemungkinannya bisa jadi tersangka," ujar dia.

Dalam perkara korupsi UPS itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Budi memastikan unsur tersangka tak hanya berasal dari eksekutif saja, tetapi juga dari legislatif dan pihak swasta. Namun, dia mengaku sangat berhati-hati mengusut kasus korupsi tersebut sehingga proses penetapan tersangka dari unsur lainnya membutuhkan waktu yang tak singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com