Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Kasus UPS, Kabareskrim Minta Izin Ahok

Kompas.com - 04/05/2015, 14:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (4/5/2015). Selama lebih kurang 60 menit melakukan pertemuan, Budi mengatakan bahwa maksud dan tujuannya datang ke Balai Kota adalah meminta izin kepada Basuki.

Hal ini terkait tindak lanjut permasalahan pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada anggaran 2014. 

"Saya menghadap Pak Gubernur dalam rangka koordinasi untuk tindak lanjut permasalahan UPS ya karena ada beberapa saksi yang harus saya mintai keterangan dari staf-staf beliau, dan saya harus minta izin dulu sama Pak Gubernur," kata Budi, yang memberi pernyataan dengan didampingi Basuki.

Untuk mempercepat penanganan kasus UPS, lanjut Budi, jajarannya akan melakukan pemeriksaan staf atau PNS DKI langsung di kantor masing-masing. Dengan demikian, pemeriksaan ini tidak akan mengganggu pekerjaan dan realisasi program unggulan Pemprov DKI.

Meski demikian, Budi enggan memberi tahu soal pihak mana saja yang akan diperiksa. "Bisa banyak (PNS yang diperiksa), bisa lebih dari lima (PNS yang diperiksa)," kata Budi. 

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. Pemeriksaan berjalan seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi yang sedang berjalan.

Ia meminta awak media untuk bersabar menunggu keberlanjutan tersangka baru. "Nanti, kapan, penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi yang lain. Nanti kami koordinasikan kembali dengan Gubernur dan penyidik karena nanti penyidik yang menjadwalkan waktunya," kata Budi. 

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat DKI, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi.

Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com