JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku belum ada permintaam damai dari pihak keluarga Christopher Daniel Sjarief (21). Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beralasan, penetapan status tahanan kota terhadap Christopher karena pihak keluarga terdakwa mengklaim kedua pihak telah berdamai terkait kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.
"Tidak ada permohonan damai dari keluarga mereka (Christopher). Kalau hanya ucapan belasungkawa sih ada," tegas kakak ipar korban, Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2015).
Suami dari kakak korban Wisnu Anggoro itu mengatakan, jika pihak keluarga Christopher sempat menemui istri korban, Wina, didampingi pihak keluarga sekitar satu minggu setelah kejadian. Namun, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.
"Waktu itu pihak keluarga mereka (Christopher) juga bermaksud memberikan uang kerohiman. Tapi istrinya Angga (sapaan Wisnu) belum bisa ditemui," paparnya. (Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Arteri Pondok Indah yang Tewaskan Pengendara Motor)
Sementara itu, kakak ipar korban lainnya, Dini, juga membenarkan terkait hal tersebut. Kakak kandung Wina itu mengaku pertemuan tersebut hanya bersifat formalitas sebagai bentuk sikap penyesalan.
"Cuma permintaan maaf aja, itu juga di tempat netral. Kalau permohonan damai, tidak ada," paparnya saat ditemui dikediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) lalu. (Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?)
Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyesalkan tidak adanya informasi resmi dari penegak hukum terkait penetapan tahanan kota terhadapp Christopher dari penegak hukum. Padahal, pihak keluarga korban selalu mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.
"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi. Suratnya disampaikan ke sini (Kebayoran Lama). Terakhir surat pemberitahuan waktu berkas perkara sudaah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan, 24 April lalu," papar Dini. (Baca: Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher)
Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.
Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Baca: Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.