Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Bantah Ada Permintaan Damai dari Pihak Christopher

Kompas.com - 10/05/2015, 09:52 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu keluarga korban di kasus kecelakaan maut di Pondok Indah mengaku belum ada permintaam damai dari pihak keluarga Christopher Daniel Sjarief (21). Padahal, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) beralasan, penetapan status tahanan kota terhadap Christopher karena pihak keluarga terdakwa mengklaim kedua pihak telah berdamai terkait kasus kecelakaan maut di Pondok Indah, dalam sidang lanjutan, Selasa (5/5/2015) lalu.

"Tidak ada permohonan damai dari keluarga mereka (Christopher). Kalau hanya ucapan belasungkawa sih ada," tegas kakak ipar korban, Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2015).

Suami dari kakak korban Wisnu Anggoro itu mengatakan, jika pihak keluarga Christopher sempat menemui istri korban, Wina, didampingi pihak keluarga sekitar satu minggu setelah kejadian. Namun, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dalam mediasi tersebut.

"Waktu itu pihak keluarga mereka (Christopher) juga bermaksud memberikan uang kerohiman. Tapi istrinya Angga (sapaan Wisnu) belum bisa ditemui," paparnya. (Baca: Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Arteri Pondok Indah yang Tewaskan Pengendara Motor)

Sementara itu, kakak ipar korban lainnya, Dini, juga membenarkan terkait hal tersebut. Kakak kandung Wina itu mengaku pertemuan tersebut hanya bersifat formalitas sebagai bentuk sikap penyesalan.

"Cuma permintaan maaf aja, itu juga di tempat netral. Kalau permohonan damai, tidak ada," paparnya saat ditemui dikediamannya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) lalu. (Baca: Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?)

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga menyesalkan tidak adanya informasi resmi dari penegak hukum terkait penetapan tahanan kota terhadapp Christopher dari penegak hukum. Padahal, pihak keluarga korban selalu mendapat informasi resmi dari penegak hukum, terkait perkembangan kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Sultan Iskandar Muda atau Arteri Pondok Indah tersebut.

"Kita tahunya malah dari berita. Biasanya ada pemberitahuan resmi. Suratnya disampaikan ke sini (Kebayoran Lama). Terakhir surat pemberitahuan waktu berkas perkara sudaah dilimpahkan dari Polisi ke Kejaksaan, 24 April lalu," papar Dini. (Baca: Keluarga Korban Kecewa Tak Diberitahu soal Status Tahanan Kota Christopher)

Sebelumnya, PN Jaksel melalui hakim ketua Made Sutisna memberikan  Christopher Daniel Sjarief (21) status tahanan kota. Status tersebut berlaku hingga 31 Juli 2015. Alasannya, telah terjadi perdamaian antara keluarga tersangka dan keluarga korban, 30 April 2015 lalu.

Sementara itu, sidang ditunda hingga Selasa, 19 Mei 2015, berkenaan dengan rencana hakim melakukan cuti panjang. Christopher dijerat dengan pasal berlapis.Antara lain, pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Baca: Mungkinkah Terdakwa Kecelakaan Maut Christopher Bebas dari Hukuman?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com