Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Bingung Tak Bisa Ajukan Pokir Saat Reses

Kompas.com - 12/05/2015, 15:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku bingung menghadapi masa reses yang berlangsung selama sepekan ini. Hal itu disebabkan tak bolehnya lagi anggota DPRD mengajukan pokok-pokok pikiran (pokir).

Menurut Syarif, tak diperbolehkannya anggota DPRD mengajukan pokir akan berdampak terhadap tak bisanya anggota DPRD menyerap langsung aspirasi warga. Padahal, saat reseslah biasanya warga menyuarakan aspirasinya dan menuntut anggota DPRD agar memperjuangkan realisasinya.

"Dewan jadi serba salah. Nanti kalau aspirasinya kita tampung, mereka akan menagih di kemudian hari," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Atas dasar itu, selama masa reses ini Syarif sudah mewanti-wanti agar warga tak lagi mengajukan aspirasi. Sebab, ia hanya akan menjadikan masa reses sebagai waktu untuk mengecek apakah program-program yang disusun berdasarkan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) telah sesuai dengan keinginan warga.

"Makanya pas bertemu dengan warga hari minggu kemarin, saya sudah bilang tidak akan ada aspirasi yang ditampung. Karena saya hanya mengecek apa usulan di Musrenbang udah sesuai apa belum," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan anggota DPRD untuk mengajukan pokir hasil masa reses kali ini, namun bukan untuk penyusunan APBD Perubahan 2015, melainkan saat penyusunan rancangan APBD 2016. Sebab, kata dia, usulan warga pada tahun ini sudah disampaikan melalui Musrenbang.

Sebagai informasi, Musrenbang sudah selesai dilaksanakan pada April kemarin. "Masukkan saja (pokir), enggak masalah. Asal jangan ajuin yang aneh-aneh saja. Selama berguna, oke," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (11/5/2015).

Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota legislatif saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.

Badan Anggaran disebutkan mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com