Menurut Heru, berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA menyewa ruko tersebut sejak 2015. Ruko tersebut dijadikan pusat kendali dalam melancarkan aski penipuan terhadap warga negara asal mereka, Tiongkok.
"Mereka sudah sewa setahun, tapi pengakuannya baru dua bulan operasi. Tujuannya untuk menyembunyikan bisnis transaksi fiktif melalui credit card," terang Heru.
Dari hasil penipuan tersebut, kata Heru, para WNA digaji masing-masing sebesar Rp 4 juta per bulannya. Selama berada di Indonesia, mereka jarang berinteraksi dengan warga sekitar. Hal tersebut justru memicu kecurigaan warga hingga melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah mendapat laporan warga, polisi akhirnya memantau ruko yang menjadi sarang WNA sejak seminggu terakhir. Setelah menemukan momen yang tepat, polisi akhirnya menggerebek lokasi tersebut, Selasa (12/5/2015) dini hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.